Saya terkejut saat membaca berita yang menyebutkan Direktorat Tipidum Bareskim Polri mencatat hasil perhitungan kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2016 yang mencapai 254 kasus. Itu jumlah yang mengerikan bagi Indonesia terkait dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sampai detik ini, pemerintah menanggulangi kasus kekerasan seksual dengan beberapa program. Salah satunya dengan pencanangan gerakan di Kota Layak Anak. Daerah yang sudah menjalankan antara lain Denpasar Bali dan Bondowoso Jawa Timur. Tak hanya kementerian Perempuan dan Pemberdayaan Anak, DPR juga mengeluarkan dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebyt memuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemberatan Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Seperti hukuman kebiri kimiawi dan penambahan masa kurungan menjadi sumur hidup. Penetapan hukuman diberlakukan kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hasil pengamatan Komisi Perli...
"Percayalah, suatu hari nanti akan datang berkah dari setiap proses. Tentu, hakikat proses tidak pernah mengkhianati hasil. Percayalah! Untuk hari ini, tuliskan jejak hidupmu ke dalam tulisan. Senantiasa ia akan abadi meski kita berada di ruang keabadian."