Kementerian Pendidikan dan Budaya telah mengesahkan 267 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tahun 2019. Keputusan tersebut merupakan bagian dari rangkaian malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda sebagai rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional (PKN), pada 8 Oktober 2019. Sebelumnya, penetapan WBTb di Indonesia sudah berjalan sejak tahun 2013. Kemudian, penetapan itu digelar setiap tahunnya. Indonesia, tahun 2013 ditetapkan sebanyak 77 WBTb. Tahun 2014, jumlahnya meningkat menjadi 96 WBTb. Tahun 2015, mengalami peningkatan lagi sebanyak 121 WBTb. Sementara tahun 2016-2017 memiliki jumlah sama sebanyak 150 WBTb. Dan, di tahun 2018 jumlahnya meningkat lagi menjadi 225 WBTb. Penambahan jumlah WBTb setiap tahun ini didukung Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur konvensi perlindungan terhadap Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Hal itu kiranya dapat terwujud dengan dilatarbelakangi adanya kerja sama baik antara pemerintahan daerah dan komunitas adat. Ada...
"Percayalah, suatu hari nanti akan datang berkah dari setiap proses. Tentu, hakikat proses tidak pernah mengkhianati hasil. Percayalah! Untuk hari ini, tuliskan jejak hidupmu ke dalam tulisan. Senantiasa ia akan abadi meski kita berada di ruang keabadian."