Saya terkejut saat membaca berita yang menyebutkan Direktorat Tipidum Bareskim Polri mencatat hasil perhitungan kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2016 yang mencapai 254 kasus.
Itu jumlah yang mengerikan bagi Indonesia terkait dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sampai detik ini, pemerintah menanggulangi kasus kekerasan seksual dengan beberapa program. Salah satunya dengan pencanangan gerakan di Kota Layak Anak. Daerah yang sudah menjalankan antara lain Denpasar Bali dan Bondowoso Jawa Timur.
Tak hanya kementerian Perempuan dan Pemberdayaan Anak, DPR juga mengeluarkan dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebyt memuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemberatan Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Seperti hukuman kebiri kimiawi dan penambahan masa kurungan menjadi sumur hidup.
Penetapan hukuman diberlakukan kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hasil pengamatan Komisi Perlindungan Anak bekerja sama dengan aparat kepolisiaan terungkap pada tahun 2015-2016, jumlah kekerasan terhadap anak mengamali kenaikan drastis. Alasannya, korban kekerasan seksual mulai terbuka dan berani melaporkan apa yang dialami kepada polisi. Mulanya korban takut melapor lantaran mendapat ancaman dari pelaku kekerasan.
penelitian yang dilakukan kepolisian menyebutkan tindak kekerasan selain dilatarbelakangi antara lain masalah sosial, juga 70% pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat korban. Seperti orang tua, saudara kandung, paman, dan tetangga dekat.
Karena itulah untuk ke depannya seluruh anggota masyarakat harus saling peduli terhadap apa yang terjadi di lingkungan sekitar anak kita. Masyarakat harus saling memperkuat kesadaran untuk melindungi anak-anak di mana pun berada. Anak calon penerus bangsa. Anak harus mendapatkan pendidikan secara baik dari sekolah maupun negara. Mari kita songsong masa depan anak Indonesia yang lebih baik.
*Tulisan di atas pernah termuat di Media Indonesia, edisi Jumat 28 Juli 2017.
Komentar
Posting Komentar