Pengeluaran
fatwa terkait hukum dan pedoman menggunakan medsos, memang sudah saatnya
digelorakan. Karena fenomena semacam tuduhan, hinaan, ghibah, bully-an, dan
informasi-informasi yang mengundang perdebatan ini seakan menjadi menu sehari-hari
bagi pembaca di medsos. Pengeluaran fatwa tersebut, diharapkan mampu meredam
gejolak panas yang sedang marak akhir-akhir ini, serta konten-konten yang
meresahkan masyarakat tidak lagi medsos khusunya.
Sejatinya,
medsos dijadikan sarana untuk memperat antarkelompok manusia, bukan justru
memecah belah keadaan. Medsos dengan segala layanan kebaikan itu seharusnya
kita gunakan dengan baik, mulai dari ujaran maupun tulisan. Sayangnya,
pemanfaatan medsos disalahartikan.
Banyak pengguna menyebar dan memerluas suatu
informasi yang tidak valid. Bahkan, bahayanya informasi tersebut bersifat hoax
(berita palsu). Tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik besar
antarmanusia.
Untuk
itulah, dengan keluarnya fatwa ini, ada pembelajaran bagi pengguna medsos,
yaitu melakukan cek validasi informasi dengan mencari sumber lain, bersikap
kritis dan netral, tidak mudah terpengaruh berita yang beredar, dan membaca
informasi dengan pemahaman totalitas.
Komentar
Posting Komentar